RAKYAT NEWS, BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan untuk segera mencabut surat izin praktek pelaku. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” bunyi keterangan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (9/4/2025) malam.

Selain itu, Kemenkes telah mengeluarkan instruksi kepada Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, untuk menghentikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi selama satu bulan.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter peserta didik spesialis anestesi, Priguna Anugerah P alias PAP (31), terhadap penunggu pasien.

“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” lanjutnya.

YouTube player