Perbandingan data antara tahun 2024 dan 2025 menunjukkan:
• Puncak arus mudik tahun 2025 terjadi lebih awal di H-5, naik 207% dari tahun 2024.
• Arus balik tahun 2025 memuncak di H+6, naik 57% dibandingkan tahun sebelumnya.
• Untuk terminal transit, arus mudik menurun 17%, namun arus balik meningkat 27%.

BPTD juga melakukan pendataan loket PO di luar Terminal Tipe A yang masih beroperasi di Kota Jambi dan melakukan pendataan pada tahun 2025, sehingga total kedatangan penumpang (terminal +pool) meningkat menjadi 6.763 orang (naik 215%) dan total keberangkatan (terminal +pool) mencapai 17.200 orang (naik 409%).

Sedangkan pergerakan angkutan penyeberangan Jambi – Batam (telaga pungkur) – Kepri (Dabo) pada Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal, tercatat total 5.930 penumpang datang dan 6.545 berangkat, dengan rata-rata 567 penumpang per hari. Kendaraan yang melintas sebanyak 902 datang dan 699 berangkat. Puncak arus balik tercatat pada H+6 dengan 651 kendaraan.

Untuk data angkutan penyeberangan arus mudik tahun 2025 dibandingkan data tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 6% dan arus balik 50%.

Selain itu, UPPKB Jambi Merlung, Pelawan Sarolangun, dan Muara Tembesi juga difungsikan sebagai rest area, tercatat melayani 30 pemudik dengan 7 kendaraan singgah.

“Keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran tahun ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor bersama Ditlantas Polda Jambi, Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Polres, BNN, Dinas Kesehatan, BPJN dan PT Jasa Raharja,” ungkap Kepala BPTD Kelas II Jambi.

Penutupan posko ini menandai selesainya operasi angkutan Lebaran 2025, dengan komitmen berkelanjutan untuk terus meningkatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi di Provinsi Jambi.

Kepala BPTD Jambi menghimbau seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar menggunakan bus yg laik jalan dan naik/turun di Terminal. Masyarakat dapat mengecek secara on line kelayakan administrasi dan teknia bus melalui aplikasi Mitra Darat. Sedangkan para operator bus baik AKAP dan AKDP agar mematuhi aturan penyelenggaraan angkutan orang di jalan termasuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di Pool atau loket penjualan tiket “Pool hanya sebagai tempat penjualan tiket dan garasi bus”.

YouTube player