RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma frasa dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kewajiban belajar tanpa biaya hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga Mendikdasmen kini fokus mengkaji langkah implementasi terkait pendidikan dasar di sekolah swasta.

Menurut Mu’ti, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memberikan kepastian hukum yang harus dipatuhi.

“Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu,” kata Mu’ti, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Yang kedua, terkait dengan bagaimana kita mem-follow up dan mengimplementasikan keputusan MK,” imbuh dia.

Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sambil menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya, tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” ujar dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas kini hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang harus bersekolah di sekolah dasar swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.

YouTube player