OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura, Karena Apa?
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025 dan diumumkan secara resmi pada Rabu, 19 Juni 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena PT SSTV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh OJK.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, PT SSTV tidak juga menyelesaikan permasalahan tersebut,” demikian pernyataan Ismail dalam keterangannya.
Sanksi pencabutan izin usaha ini mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, khususnya pada Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang konsisten terhadap industri modal ventura untuk menjaga ekosistem keuangan yang sehat, tertib, dan kredibel.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SSTV tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan wajib segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kewajiban tersebut meliputi:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan;
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban;
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkan kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin;
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga melarang PT SSTV menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan pascapencabutan izin usaha.

Tinggalkan Balasan