RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Ia menegaskan pentingnya hal itu agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.

“Tolong yang belum (urus sertifikat halal), tolong segera. Bagi yang belum, segera urus. Anda akan tergilas oleh keadaan, Anda akan tergilas oleh zaman,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Halal, Jakarta Timur, dikutip dari detiknews, Selasa (19/8/2025).

Babe Haikal, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa saat ini pelaku usaha hanya memiliki dua pilihan, yaitu mengurus sertifikasi halal atau mencantumkan label nonhalal pada produknya.

“Cuma dua pilihannya, entah mau kasih sertifikat halal atau mencantumkan (keterangan) tidak halal, jadi nggak boleh ambigu. Kenapa dilakukan? Ini demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4.

“Itu Undang-Undang 33 Tahun 2014 Pasal 4 (kewajiban sertifikasi halal), harus (wajib). Yang beredar, didistribusikan, diperjual belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.

Babe Haikal menambahkan bahwa hanya produk nonhalal yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, pelaku usaha nonhalal wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk mereka.

“Mau nggak mau, suka nggak suka, begitu,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal dapat mempromosikan produknya agar masyarakat tahu bahwa usahanya berlabel halal.

Berdasarkan data BPJPH, saat ini sudah ada 9,4 juta produk yang memiliki sertifikat halal. Meski demikian, masih banyak produk terutama dari daerah terpencil yang belum terjangkau akibat biaya sertifikasi yang relatif tinggi.

Terkait hal ini, BPJPH mengajak pelaku UMKM untuk proaktif dengan mengundang lembaga pemeriksa halal (LPH). Proses ini dapat dilakukan secara gratis tanpa biaya tambahan.

“Kami mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi. Dengan cara jemput bola melalui LPH, proses bisa dilakukan tanpa biaya tambahan,” ujar Kepala BPJPH itu.

YouTube player