Dengan tuntasnya deportasi ini, Rudenim Makassar menegaskan akan terus melaksanakan fungsi detensi dan deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Langkah ini dilakukan dengan tetap berkolaborasi bersama instansi terkait demi menjaga kedaulatan negara sekaligus menjamin ketertiban umum. (*)

YouTube player