Meski belum sepenuhnya menggunakan teknologi blockchain, upaya digitalisasi sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN sudah membuahkan hasil. Pada 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun, yang mencakup penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah.

Kementerian ATR/BPN optimistis pelaksanaan penuh roadmap transformasi digital hingga tahun 2028 akan menjadi langkah strategis untuk menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia. (EL/MW)

YouTube player