Untuk itu, berdasarkan temuan kami di lapangan, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah, maka kami dari Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar patut menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas program tersebut, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar.

Karenanya, kami dari SOMPHAD Sulbar mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum pelaksana Kepala Dinas Pertanian beserta kroninya dan para pihak yang terlibat dalam penyalagunaan replanting ini.

Tentu desakan ini kami sampaikan dalam rangka menghindarkan kerugian negara yang lebih besar lagi atas dalih program PSR tapi fakta dilapangan, justru dominan penanaman baru sawit pada lahan yang sebelumnya tak pernah tumbuh diatasnya batang sawit.

Demikian ini kami sampaikan, untuk disiarkan, sebagai upaya membongkar dugaan penyalagunaan program replanting di Mamuju Tengah.

Mamuju, 11 Agustus 2021

Koordinator SOMPHAD

Muh Amril Marrui.