Makassar Rakyat News – Sekertaris Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan, Sabri mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tidak ekspos gambar korban ledakan bom gereja di Surabaya, Termasuk menampilkan potongan tubuh manusia yang berdarah-darah, atau kondisi yang mengenaskan.

Secara hukum, kata Sabri bisa dituntut, karena itu sudah melanggar kode etik pers yang seharusnya tidak boleh menyebarkan gambar yang sadis, kejam, dan tidak mengenal belas kasihan (pasal 4 Kode Etik Jurnalistik).

Sabri meminta kepada JOIN Se-Nusantara untuk tetap menjaga kondusifitas akibat peristiwa kekerasan dan tindak terorir dengan mengutip informasi dari narasumber yang tepercaya dan institusi berwenang. Selain itu, Dia berharap untuk tetap menjaga kode etik jurnalistik.

“Kami memngingatkan kepada seluruh jurnalis untuk menghentikan ekspos foto korban ledakan bom yang justru memberikan teror kepada masyarakat. Mari mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjaga kondusifitas NKRI,” Ujar Sabri kepada awak media, Minggu (13/05/2018).

Sebelumnya, Bom meledak di tiga tempat di Surabaya, yaitu di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta di Jalan Arjuna. Ledakan terjadi dengan interval antar-lokasi sekitar lima menit. Ledakan di Gereja Santa Maria diduga terjadi pada pukul 07.15 dengan bom bunuh diri menggunakan sepeda motor. (*)