MAKASSAR – Era global dan pengembangan iptek yang sangat cepat saat ini menjadikan intensitas tantangan pembangunan pelayanan publik cenderung semakin meningkat dan komplek. Selain itu, dampak pelaksanaan otonomi daerah merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pelayanan publik. Di tengah berbagai tantangan itu, setiap institusi pemerintah pelayanan publik harus dapat meningkatkan kinerjanya dalam pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta penatakelolaan yang baik, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Baca Juga : Perempuan Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia

Setiap unit pelayanan publik menyadari bahwa perubahan dan penyesuaian yang dilakukan harus tetap berfokus untuk tercapainya suatu sistem pelayanan publik yang berfokus pada kepuasan pelanggan. Tuntutan perbaikan pelayanan publik menjadi tantangan pemerintah saat ini, hal itulah yang mendorong setiap unit atau instansi pelayanan publik untuk memahami arti pentingnya kualitas pelayanan serta pentingnya mutu pelayanan. Upaya untuk membangun sistem pelayanan publik yang baik dan bermutu, diperlukan suatu strategi yang komprehensif guna meningkatkan kemampuan dan mutu sistem tersebut.

Perkembangan yang terjadi di area pelayanan telah berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan infrastruktur yang ada. Indonesia sebagai negara besar dan sedang berkembang pesat memerlukan suatu cara yang dapat memberikan pelayanan yang tidak terlalu birokrasi, transparan, efisien dan efektif.

Untuk itu pemeritah telah menerbitkan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang telah diterbitkan bulan Juli 2009. Pada Undang-undang tersebut dapat dimaknai bahwa kepuasan pelanggan merupakan tujuan dari suatu rangkaian proses suatu aktivitas.

Untuk menjamin bahwa suatu institusi pemerintah dalam memberikan suatu layanan publik melakukan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko secara berkesinambungan maka perlu dilakukan penilaian kinerja terhadap pelayanan yang diberikan. Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.