Jakarta, Rakyat News – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto disebut mendapat jatah 7 persen dari nilai proyek pengadaan e-KTP.

“SN grup benar dapat tujuh persen?,” tanya jaksa penuntut umum, Taufik Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

“SN mau tidak mau itu (kepanjangan dari) Setya Novanto, iya (mendapat tujuh persen),” jawab direktur PT Java Trade Utama, Johanes R Tanjaya, yang menjadi saksi dalam sidang itu.

“Jadi SN yaitu Setya Novanto mendapat tujuh persen?,” tanya Ibnu lagi.

“Iya, saya pernah mendapatkan informasi dari Bobby bahwa untuk SN group tujuh persen,” jawab Johanes Bobby yang dimaksud oleh Johanes adalah bekas anak buahnya di PT Java Trade Utama yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.

PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang tender KTP elektronik.

PT Java Trade juga pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009.

“Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Ivan di ruangannya. Dia sempat bicara biaya untuk e-KTP gede banget, berapa besar toh? Tujuh persen dia bilang buat Senayan, tapi itu ngobrol-ngobrol santai sambil menunggu dokumen selesai,” kata Bobby yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.

Sedangkan Ivan yang dimaksud adalah Irvan Hendra Pambudi Cahyo, direktur PT Murakabi Sejahtera yang merupakan keponakan Setya Novanto.

Irvan seharusnya juga menjadi saksi dalam sidang kali ini tapi ia tidak memenuhi panggilan jaksa KPK.

“Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara menyebutkan salah satu yang hadir di ruko Fatmawati dari PT Murakabi aedalah Ivan. Ini Ivan siapa?,” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.

YouTube player