Meneliti di RSUD Prof Anwar Makkatutu, Mahasiswa Diminta Bayar 250 Ribu
Bantaeng, Rakyat News – Seorang mahasiswa asal Universitas Negeri Makassar (UNM), mengeluhkan pelayanan yang ada di Kabupaten Bantaeng. Hanya untuk melakukan penelitian di RSUD Prof Anwar Makkatutu, retribusinya terbilang mahal.
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UNM, Yustika Rini Rumengan adalah salah satu peneliti yang merasakan hal tersebut. Untuk sekadar wawancara untuk penelitian skripsi, dirinya diwajibkan membayar Rp250.000 di RSUD tersebut.
“Saya telah mendapat surat rekomendasi dari fakultas untuk di bawa ke DPM PTSP Provinsi Sulsel untuk mendapatkan surat izin penelitian dan kembali mengurus surat izin penelitian di DPM PTSP Kabupaten Bantaeng,” jelas Yustika menggambarkan jika dirinya telah mendapatkan izin meneliti.
Ia pun melampirkan sejumlah surat rekomendasi dari kampus dan surat izin penelitian dari PTSP Provinsi Sulsel. Dokumen itu ia bawa ke Bagian Humas dan Administrasi Umum RSUD untuk mendapatkan disposisi.
“Tapi pegawainya yang menangani pelayanan itu, katanya sudah pulang, jadi ada seorang wanita menyuruh saya menyimpannya saja dokumen yang saya bawa. Katanya nanti dia telpon saya, tapi tidak ada yang menlpon sampai besoknya,” tuturnya.
Esok harinya, 8 Juni 2018 Yustika kembali ke Bagian Humas dan Administrasi Umum RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk mengecek dokumen perizinan penelitiannya. Namun, pihak administrasi umum memberikan syarat, mahasiswa belum boleh melakukan penelitian sebelum membayar biaya retribusi Rp250.000.
“Saya juga kaget kenapa untuk meneliti harus bayar semahal itu. Padahal saya cuma mau wawancara dan minta softfile data-data pelengkap saja,” ungkap Yustika.
Ia menjelaskan, pihak RSUD menyebut hal tersebut sudah menjadi ketentuan, berdasarkan peraturan daerah. Namun, kata dia, acuan RSUD pada perda lama, yakni tahun 2011, bukan Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang terbaru, tentang retribusi pelayanan umum.
Tinggalkan Balasan