MAKASSAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menyerahkan Remisi Khusus Natal 2021 kepada dua orang perwakilan warga binaan dari total 15 orang. Penyerahan tersebut didampingi Kepala Rutan Kelas I Makassar di aula, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga : Satops Patnal Kemenkumham Sulsel Inspeksi di Rutan Makassar

Edi Kurniadi dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan secara esensi, Natal tidak cukup diperingati dengan gemerlap hiasan atau kemeriahan seremoni semata, tapi bagaimana menjadi manusia baru, lebih dekat dengan Tuhan serta memiliki motivasi yang tinggi untuk mengabdikan diri bagi orang lain, masyarakat dan negara.

“Natal memang perlu disyukuri bagi segenap lapisan masyarakat yang merayakannya, dan warga binaan pemasyarakatan pada khususnya meski dalam suasana prihatin karena covid-19 masih melanda. Dengan segala keterbatasan yang saudara alami dalam menjalani pidana di Lapas maupun Rutan. Natal haruslah menjadi cerminan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang sekitar,” ucap Edi.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin menyampaikan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun 2021 sebanyak 15 orang. Semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan serta tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Untuk tahun ini dari usulan remisi Natal di Rutan Makassar, tidak ada yang RU II (langsung bebas), semuanya masih akan melanjutkan sisa pidananya. Berharap remisi yang didapatkan bisa menjadi motivasi untuk lebih memperbaiki diri dan lebih semangat mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Muhidin menyebut besaran remisi yang didapatkan bervariasi berdasarkan masa pidana warga binaan.

“Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari,” tutur Karutan.

Baca Juga : Berikut Profil Moch Muhidin, Karutan Makassar yang Baru