Luwu Utara, Rakyat News – Pemerintah telah memberikan kesempatan yang panjang untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan cuti bersama.

Untuk itu Pemerintah Daerah Luwu Utara meminta untuk hari Kamis tanggal 21 harus dan wajib ikuti apel bersama dan bagi yang tidak hadir akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikemukakan Bupati Luwu Utara Hj.Indah Putri Indriani melalui Kabag Humas dan Protokoler Luwu Utara, Suryadi melalui rilis WhatsApp nya pada media ini, Selasa, 19/6/2018.

” Pemerintah telah memberikan kesempatan yang panjang bagi Pegawai Negeri dengan libur bersama ditambah tiga hari, sehingga liburan tahun ini 10 hari, dengan itu jangan ditambah-tambah lagi liburannya,” ujar Bupati.

Sehingga Pemerintsh Luwu Utara mengadakan apel atau upacara perdana untuk hslal bi halal pada Kamis 21/6/2018 dan diharuskan atau diwajibkan seluruh ASN menghadiri upacara perdana itu.

Cuti bersama ini dalam merayakan Idul Fitri tahun ini yang ditetapkan dengan keputusan tiga menteri tahun 2017, dengan awalnya cuti ini hanya empat hari.

Namun keputusan bersama berdasarkan tiga Menteri yang baru dengn nomor 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018, dan nomor 13 tahun 2018 cuti bersama untuk lebaran ditambah lagi tiga hari sehingga menjadi tujuh hari.(yustus)