Opini, Rakyat News – Moment 1 Mei merupakan sebuah moment oleh buruh kita untuk terus memperjuangkan hidupnya. Kaum buruh Indonesia sudah belajar dan mengerti bagaimana caranya berjuang, bertahan hidup, mencari makan di negeri ini dengan terus melonjaknya harga harga keperluan hidup mulai dari listrik, harga sewa rumah harga bahan pokok ditambah lagi dengan merajalelanya PHK sepihak oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab, para buruh kita akhirnya terpaksa kerja lembur karena upah tak cukup untuk membiayai keluarga mereka.

Meskipun outsourcing telah dijamin dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi apakah pasal per pasal dalam UU tersebut sudah terimplementasikan dengan baik dilapangan dan dirasakan betul oleh para buruh kita? Mari kita lihat realita yang terjadi sekarang mengapa para buruh menuntut untuk penghapusan sistem Outsourcing jika apa yang seharusnya mereka dapatkan tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka rasakan. Tidak heran jika apa sistem  terhadap tenaga kerja/buruh yang berjalan saat ini banyak yang menyebutnya sebagai perbudakan di zaman modern.

Kembali merujuk pada putusan MK No.27 Tahun 2011. Ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan amanat pasal UUD 1945 yang intinya MK memutuskan setiap pekerja outsourcing harus mendapatkan hak yang sama dengan pekerja non outsourcing, itu artinya pemerintah dan pihak perusahaan harus betul – betul menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada bukan hanya dengan mementingkan profit tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pekerjanya. Kaum kapitalis seperti itu hanya akan mencederai cita – cita luhur bangsa ini yang tertuang dalam Pancasila & UUD 1945.

Sudah saatnya pemerintah harus melakukan pengkajian terhadap peraturan – peraturan yang tidak menguntungkan bagi kaum buruh, melakukan pengawasan yang ketat & menindak tegas terhadap perusahaan – perusahaan  yang tidak bertanggung jawab, pemerintah harus mengambil peran dan mengakomodir aspirasi masyarakatnya demi peningkatan kesejahteraan mereka terutama kaum buruh.

YouTube player