BUNGO – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bungo menghukum Mardedi Susanto alias Atok dengan vonis satu bulan enam hari atau 36 hari.

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

Baca Juga: Kasus PT KBPC, Dituntut 2 Tahun Kuasa Hukum Anto Angkat Bicara

Putusan ini membuat terdakwa menangis dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.

Anto menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.

“Saya menerima dengan lapang dada. Saya serahkan kepada Allah,” kata Atok dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Temuan Kejanggalan di Kasus Pengrusakan Mobil KBPC saat Persidangan

Sidang ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Tidak sembarangan yang bisa masuk dikawasan persidangan.

“Alhamdulillah takbir. Allahuakbar,” seru keluarga Mardedi sesaat setelah sidang

Dalam perkara ini, Mardedi didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.

Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputus satu bulan enam hari.

Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.

Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.

“Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan.

Ia menganggap, bahwa tuntutan 2 tahun itu yang sebelumnya dilayangkan JPU tidak pantas diberikan kepada kliennya, karena dia menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan.