“Tuntutan 2 tahun menurut saya tidak pantas, karena jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya karena unsur yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan didepan persidangan. Apalagi ada mal administrasi dan cacat barang bukti karena mobil yang dihadirkan pada saat pemeriksaan setempat tidak ditemukan barang yang dirusak dan mobil yang dihadirkan saat pemeriksaan setempat bukanlah mobil yang ada saat terjadi keributan di TKP,” pungkas Nurdamewati Sihite

Syukurnya, kata Nurdamewati, hakim mampu melihat fakta-fakta hukum dengan jernih dan memberikan vonis dengan adil.

“Di sini saya kira hakim sudah adil dalam menetapkan vonis terhadap klien kami,” ujar Nurdamewati Sihite.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tak gentar ketika menyuarakan keadilan, seperti yang dilakukan Mardedi ketika membela rakyat melawan ketidakadilan.

“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan,” imbuhnya,

Kasus ini telah beberapa kali sidang, dalam sidang sebelumnya sempat memanas.

Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

Warga sebelumnya memblolade akses jalan menuju ke areal pertambangan dengan portal.

Aksi itu berawal dari permasalahan jalan desa yang menjadi akses ke perusahaan tambang dan sawit.