MAKASSAR – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, Adnan Buyung Aziz meminta kepada pihak kepolisian dan pemerintah komitmen mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. Soal kasus pelecehan seksual karyawan PT Huadi Nickel Alloy.

Baca Juga: DPRD Sayangkan Dugaan Pelecehan Seksual TKA di PT Huadi

Menurut Adnan langkah yang dilakukan korban YL sudah tepat. PPA Bantaeng dan Polres Bantaeng mesti segera mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan secara psykologi untuk mencegah trauma lebih dalam.

“Upaya korban yang melaporkan ke PPA kabupaten Bantaeng sudah tepat dan di harapkan PPA kabupaten Bantaeng segera mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Bantaeng disamping melakukan pemeriksaan psykologi korban krn tidak menutup kemungkinan dalam peristiwa dgn korban mengalami trauma,” tutur Adnan Buyung Azizi kepada wartawan rakyatdotnews, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Dukung Geliat Ekonomi, Penjualan Listrik PLN UIW Sulselrabar Sept 2021 tumbuh 5,38%

Lanjut ia berharap perkara pelacehan seksual yang dilakukan TKA PT Huadi Nickel Alloy berproses hukum hingga pengadilan.

Ia mengigatkan korban YL tetap melajutkan kasus hingga pengadilan dan tidak melakukan upaya restoratif atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Saya setuju jika persoalan ini tidak dilakukan restoratif oleh kedua bela pihak karna umumnya dalam perstiwa yang sama lainnya, pelaku berupaya dengan berbagai cara untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai pada proses hukum di pengadilan,” harapnya.

Kronologi Pelecehan Seksual yang dilakukan TKA PT Huadi kepada karyawan lokal.

Bermula korban YL saat bersama rekannya berada di ruangan pimpinan yang berinisial MT karyawan TKA PT Huadi Nickel Alloyi. Namun pada saat itu, MT menyuruh rekan korban keluar ruangan mengambil air minum.