Makasssar, Rakyat News – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan surat pemberitahuan sementara untuk gugatan calon legislator (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dari surat pemberitahuan MK, nomor 138-04-27/APBL-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, Rismayani Hamid belum mempunyai surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Padahal, MK mewajibkan adanya surat persetujuan itu.

Sementara itu, Rismayani sudah memasukkan gugatannya ke MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas Supriansa.

Dari rekomendasi caleg dari Sulsel, mereka yang dapat rekomendasi yakni Kadir Halid, Arfandy Idris, dan dua calon legislator daerah.

Caleg DPR RI, Rismayani Hamid memasukkan gugatan PHPU DPR RI Dapil Sulsel II dengan Nomor: 114-04-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019

Kuasa pemohon adalah Dr Amirullah Tahir SH MM dkk

Resume perkara yakni bertindak atas nama Partai Golkar dan caleg DPR RI Rismayani Hamid.

Perbedaan suara pemohon yakni Hj Rismayani A Hamid dengan termohon terkait perolehan suara Supriansa, versi pemohon jumlah suara 52.763 tapi berdasarkan termohon 52.704.

Suara Supriansa 54.652 versi termohon, versi pemohon hanya 52.165. (*)

YouTube player