“Hanya saya minta ke pihak Bank Sinar Mas, agar nanti setiap transaksi dengan pedagang kami, wajib membawa kartu pedagangnya sebagai bukti bahwa benar mereka adalah pedagang resmi kami. Sekaligus memperlihatkan bukti pelunasan jaspro dan retribusi lainnya. Alasan kami adalah guna membantu pihak Bank mendeteksi pedagang kami yang sudah terdaftar dan dengan begitu juga membuktikan bahwa usaha pedagang tersebut berjalan sehat tanpa tunggakan,” imbuhnya.

Dari transaksi yang dilaksanakan tersebut, pedagang hanya menyetor saldo awal Rp. 100.000 sebagai uang titip dan mereka sudah bisa mendapat bantuan modal usaha minimal Rp. 10 juta dan maksimal Rp. 50 juta.

Baca Juga : Dinas PU Makassar, Gelar Sosialisasi Door to Door di 8 Kelurahan