“Korban MD(40) melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Manggala dengan nomer laporan Polisi No/118/11/K/2022/Restabes Mks/Sektor Manggala,” Pungkasnya.

Setelah mengamankan pelaku PI(35), anggota Reserse Polsek Manggala mengintrogasi terungkap pelaku PI(35) berhasil menggondol emas sekitar 100 Gram dengan rincian :  1 (satu) buah kalung Emas, 2 (dua) buah cincin Emas, 2(dua) buah gelang Emas, 6 (enam) pasang anting Emas, kemudian pelaku PI(35) langsung meninggalkan TKP menuju ke Jalan kumala untuk menjual 1 (satu) buah Cincin emas 5 Gram dengan harga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dari hasil penjualan pelaku PI(35) mentransper ke rekening anaknya sebanyak Rp.2.700.000 (dua juta tuju ratus ribu rupiah) kemudian pelaku kembali ke rumahnya di Jalan H. Kalla

Pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 19 Februari sekitar 17.30 wita pelaku kembali lagi menjual 1 (satu) buah cincin emas 5 Gram  di Jalan Kumala dengan harga Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian pelaku kembali menuju ke rumah temannya seorang perempuan berinisial A  di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan antara lain:
1.1 (satu) buah kalung emas
2.2 (dua) buah cincin emas
3.2 (dua) buah gelang emas
4.6 (enam) pasang anting emas
uang tunai sebanyak Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah)

Baca Juga : Akibat Tabung Gas Bocor, Ledakan Terjadi di Kamar Kos-Kosan Manggala