Takalar, Rakyat News – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-74, Kemenkumham RI melalui Lapas Kelas IIB Takalar memberikan remisi umum dan remisi bebas kepada 215 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad, Dg. Se’re, S.Sos di aula pertemuan Lapas Kelas IIB Takalar, (17/8).

Adapun rincian narapidana yang mendapat remisi yaitu remisi 1 bulan sebanyak 29 orang, 2 bulan sebanyak 45 orang, 3 bulan sebanyak 108 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang dan 5 bulan sebanyak 11 orang dan yang mendapatkan remisi umum langsung bebas sebanyak 3 orang.

Wabup Takalar H.Achmad Dg.Se’re, Sos dalam membacakan sambutan Menteri Hukum & HAM RI Yosanna H.Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, perbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

“Program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakat sangat sesuai dengan tema perayaan ke-74 hari kemerdekaan RI yaitu “SDM Unggul Indonesia Maju”, dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya meningkatan kualitas SDM,”jelasnya

Beliau juga berpesan kepada seluruh jajaran permasyarakat agar menjadikan momentum hari kemerdekaan RI tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait permasyarakat, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Di kesempatan yang sama Kepala Kalapas Darwis, H. A.Md.Ip.S.Sos.M.Si. dalam arahannya menyampaikan remisi adalah pengurangan masa pidana yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan permasyarakatan, remisi harus dimaknai sebagai sebuah harapan yaitu harapan warga binaan untuk berbuat baik, untuk memperbaiki diri dan harapan untuk tidak mengilangi kejahatan lagi.

YouTube player