MAKASSAR – Penunjukan Kabupaten Gowa sebagai satu-satunya daerah percontohan desa antikorupsi di Sulsel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi berbagai pihak. Di antaranya, Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordinator FoKaL NGO Sulawesi, Djusman AR.

Baca Juga : Tanggapi Pelecehan Seksual di Gowa, GMKI Desak Pemerintah dan Kampus Bertindak

Djusman mengatakan, penunjukan tersebut patut diapresiasi.

“Penunjukan Kabupaten Gowa sebagai percontohan desa antikorupsi, patut kami apresiasi,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Adnan Purichta Ichsan terlihat sangat terbuka. Selain, soal pelayanan publik, juga dalam kebijakan anggaran dan belanja daerah.

Untuk menjadi daerah percontohan desa antikorupsi tersebut, haruslah memenuhi beberapa kriteria. Dan Kabupaten Gowa, satu-satunya di Sulawesi Selatan yang dinilai memenuhi lima kriteria dan 18 indikator KPK.

“Untuk menjadi daerah percontohan desa antikorupsi terdapat lima komponen dan 18 indikator. Lima komponen yang harus terpenuhi, yaitu Penataan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi/Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal,” sebut Djusman.

Kriteria tersebut, merupakan referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan. Pemerhati Desa dan Akademisi.

Ia menilai, dengan penunjukan Gowa sebagai daerah percontohan desa antikorupsi, telah memenuhi lima syarat dan sesuai referensi lembaga tersebut.

Karena itu, ia mengapresiasi Pemkab Gowa atas dijadikannya sebagai daerah percontohan desa antikorupsi dari KPK.

“Kami patut memberi apresiasi, karena Bupati Adnan memang sangat terbuka dalam berbagai hal. Itu patut kami apresiasi. Dukungan keterbukaan dan pemenuhan lima indikator itu, kemudian menjadi dasar KPK mengambil keputusan, menjadikan suatu daerah sebagai percontohan desa antikorupsi. Dan, Gowa salah satu yang dipilih KPK,” jelasnya.

Namun, Djusman menegaskan agar percontohan desa antikorupsi itu, tidak sebatas status.