JAKARTA -Dukung Aturan toa masjid,  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai sudah selayaknya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengeras suara atau toa masjid dan musollah

Baca Juga: Terkait Penggunaan Toa Masjid, Kemenag : Tak Batasi Syiar Islam

Wakil Sekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur kehidupan masyarakat dan umat beragama agar tercipta kerukunan, termasuk pengeras suara untuk limusin dan mushola. Tentu saja, jika tidak ada aturan, menurutnya bisa membingungkan.

“Ya, tugas pemerintah adalah mengatur kehidupan masyarakat dan agama di masyarakat. Jika tidak terorganisir, Anda bisa kebingungan. Dan, jika tidak ingin dikendalikan, lebih baik tinggal sendiri di hutan,” katanya, dikutip dalam keterangannya, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: KAHMI Sulsel Himbau Mengumandangkan Suara Adzan dengan Keras

Dikatakannya, tingkat kebisingan telah diatur sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 November 1996., perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, tujuan wisata.

Selain itu, Rahmat melanjutkan, Ijtima Ulama Komisi VII Fatwa MUI Indonesia pada November 2021 juga merekomendasikan agar undang-undang ditetapkan menjadi pedoman penggunaan mikrofon di umat Islam dan ruang sholat.

“MUI adalah kumpulan para alim ulama yang berasal dari 61 Ormas Islam di Indonesia. Maka sebagai Menteri Agama, wajar kemudian menindaklanjuti arahan ulama dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022. Tidak ada larangan Adzan, hanya mengatur volume suara kok,” ujar Rahmat.

Baca Juga: Terkait Penggunaan Toa Masjid, Menag Terbitkan Surat Edaran

Atas dasar itu, Rahmat pun mengkritik pernyataan pejabat tinggi yang bahkan menyerang Menteri Agama. Menurutnya, pemahaman mereka terhadap negara patut dipertanyakan karena mereka meremehkan SE terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.