Makassar, Rakyat News – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Prov. Sulsel melakukan langkah tegas dalam mengamankan aset milik pemerintah, salah satunya Stadion Mattoangin di jalan Mappanyukki.

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Prov. Sulsel, Nurlina bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Dulsel Mujiono, memimpin lansung pemasangan papan bicara yang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulsel berdasarkan sertifikat hak pakai no 40 tanggal 1 oktober 1987.

Meski sempat mendapat penolakan dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) pemasangan papan bicara tetap berjalan baik dan lancar, setelah diberikan pemahaman.

Karo Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Prov. Sulsel, Nurlina mengatakan pemasangan papan bicara merupakan bagian dalam mengamankan aset pemerintah dan sudah sangat tepat.

“Pemerintah Provinsi Sulsel merupakan pemilik Stadion Mattoangin sesuai sertifikat hak pakai yang dimiliki,”ungkap Nurlina

“Pihak YOSS sebenarnya sudah mengakui kalau Stadion Mattoangin adalah milik Pemprov Sulsel sesuai dengan pertemuan yang dilakukan beberapa kali bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN),”sebutnya.

Nurlina lebih jauh menjelaskan, dulunya oleh Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulsel menerbitkan izin pengelolaan Stadion Mattoanging ke YOSS dan saat ini sudah dicabut.dan KONI sudah menyerahkan kembali ke Pemprov Sulsel.

“YOSS sendiri telah mengelola stadion yang juga merupakan kandang klub sepak bola PSM Makassar ini selama 37 tahun.dan setelah izinnnya dicabut, maka KONI telah menyerahkan kembali ke Pemprov Sulsel,”jelasnya.

“Pihaknya mempersilahkan YOSS untuk mengugat sesuai aturan hukum yang berlaku dan kita hargai, yang jelas pemasangan dua papan bicara  sudah tepat.”tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Mujiono mengatakan langkah yang dilakukan ini bukan penertiban melainkan mengamankan aset yang dimiliki Pemprov Sulsel  sesuai legal stending atau bukti kepemilikan yang dipunyai yaitu sertifikat.