Bantaeng, Rakyat News – Bantaeng. Beberapa jam yang lalu, telah dikabarkan meninggalnya salah seorang Inovator Nusantara yakni Bacharuddin Jusuf Habibie. Tak lain adalah Presiden Republik Indonesia ke-3.

Berita duka itu langsung viral di sejumlah media sosial Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, LINE hingga media mainstream baik Website maupun Web Blog.

Berselang sejam saja, beredar Surat Elektronik dari Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) RI. Berisi hal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

Surat tertanggal 11 September 2019 yang ditanda tangani Mensetneg Pratikno itu, oleh Kabid Infokom pada Dinas Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Bantaeng, Andi Sukmawati disebutnya benar adanya dan resmi datang dari Mensetneg RI.

“Iya betul, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Unit Persandian, telah menerima faks dari Mensetneg berisi instruksi pengibaran bendera setengah tiang untuk menghormati mendiang Bapak Presiden RI yang ke-3”, Rabu malam (11/09/19) sekitar pukul 22:10 Wita.

Menurut Sukma yang juga adalah Plt Kasubag Pemberitaan pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, surat itu menjadi instruksi resmi untuk ditindak lanjuti.

Apalagi kata dia, sifat surat adalah “Sangat Segera”, itu berarti sangat penting untuk dilaksanakan sesuai isinya.

Dua hal penting yang diinstruksikan yakni pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari berturut-turut, terhitung tanggal 12-14 September 2019.

Dan selama 3 hari itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Mensetneg menyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Instruksi ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (4), (5) dan (6) Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009.

Sementara surat itu ditujukan kepada 11 point mulai dari Pimpinan Lembaga Negara hingga Kepala Perwakilan RI yang ada di luar negeri.