“Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No. 9 Tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” jelas Akbp Shinto Silitonga.

Kapolres pun berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.

“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” tutur Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga.

Adapun nama-nama ke-17 pelajar tersebut kini telah dimasukkan ke dalam sistem catatan kepolisian.

 

 

Laporan : Ahmad

Editor : Pijar