MAKASSAR – 7 Instansi secara resmi disurati oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) pada Selasa (15/03/2022) gegara 2 oknum BPN mendatangi lahan seksi milik Ahli Waris Suman Bin Bidu yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo antara BNPB Provinsi Sulsel dan PT United Tractor(UT).

Surat yang dilayangkan YLBHM menanyakan kepada pihak-pihak terkait tidak terlepas dari tindakan 2 oknum BPN pada Kamis (10/03/2022) yang mendatangi Lahan seksi Suman Bin Bidu dan membuat khawatir ahli waris.

Baca Juga : Oknum BPN Datangi Lahan Seksi Suman Bin Bidu, Ahli Waris Curiga!

Kuasa Hukum dari Rudin Daeng Ngali Ahli Waris Suman Bin Bidu, Adnan Buyung Azis (ABA) menjelaskan, 7 surat sudah dilayangkan ke berbagai Instansi. Dua instansi di Makassar dan lima di Jakarta untuk menanyakan perihal kedatangan oknum IL dari BPN Kota Makassar, EN dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel serta 1 wanita yang tidak diketahui namanya.

“7 surat sudah di layangkan ke berbagai Instansi, 2 instansi di Makassar dan 5 di Jakarta untuk menanyakan perihal kedatangan  oknum IL dari BPN Kota Makassar, EN dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel serta 1 wanita yang tidak diketahui namanya,” ungkapnya.

Direktur YLBHM, Adnan Buyung Azis. Foto : Dok. Istimewa.

Selain itu, di tempat terpisah Rudin Daeng Ngali mengatakan, akan ambil langkah hukum dan tidak mentorerir lagi pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengklaim lahannya.

“Saya akan ambil langkah hukum dan tidak mentorerir lagi pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengklaim lahannya,” pungkasnya.

Bagi Rudin, sudah sudah terlalu banyak oknum atau pihak yang mengklaim lahannya sehingga membuat dirinya sering diperiksa di Kepolisian dan mendatangi PN Makassar untuk mengikuti sidang.

Tambah Rudin, oknum atau pihak yang mengklaim lahannya terkadang menggunakan surat-surat palsu, contoh kasusnya yang terjadi pada saat dirinya melawan RBS yang dimana sampai akhir hayatnya RBS menyandang status tersangka.

Diketahui pada kamis (10/03/2022) siang telah datang 2 oknum dari BPN, Rudin sebagai ahli waris menanyakan kepada oknum tersebut perihal kepentingan dan kapasitasnya datang ke lokasi lahannya. Menurut Rudin, jawaban IL saya dari BPN, saat ditanya kembali mau ngapain, IL menjawab hanya lewat, dan anehnya wanita yang ikut serta bersama oknum BPN mengambil foto-foto lokasi.

Pada saat dikonfirmasi kepada IL melalui via telepon WA dia jelaskan bahwa dia bertugas dan menemani EN memiliki surat tugas dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel untuk mengecek lokasi BPN.

Saat dikonfirmasi langsung BPN Kota Makassar melalui kasie pengukuran, Fahmi yang juga atasan IL menjelaskan, BPN Kota Makassar tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.

Foto : Dok. Istimewa.

Kuasa Hukum Ahli Waris Suman bin Bidu, ABA sapaanya menjelaskan, intinya pihaknya tidak mengetahui tujuan oknum tersebut datang ke lokasi.

“Tapi kehadirannya menimbulkan kecurigaan dari ahli waris suman bin bidu, mereka mempunyai pengalaman yang buruk terhadap aktifitas BPN baik secara personal maupun institusi,” ujar ABA.

Antara lain :
1. Kakanwil BPN Provinsi Sulsel pernah melakukan ruislag kantor wilayah BPN yang di cendrawasih dengan orang lain yang bukan ahli waris pemilik objek tersebut.
2. Dengan BPN Kota Makassar menerbitkan sertifikat atas nama orang lain dengan mengambil objek keseluruhan milik ahli waris Suman Bin Bidu.
3. BPN Kota Makassar menerbitkan 2 sertifikat atas nama orang lain di atas objek tersebut tanpa memiliki dasar kepemilikan.

Wajar menurut kuasa hukum, kehadiran oknum tersebut dipertanyakan oleh Ahli Waris Suman Bin Bidu. Harapannya kuasa hukum mempertanyakan atas dasar apa dalam arti pribadi atau institusi.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Perdata Lahan Seksi, Saksi dari Kecamatan Tidak Hadir

Pilihan Video