Dia mengakui bahwa betapa sulitnya mengungkap kasus-kasus traficking. Apalagi saat ini sudah terjadi perubahan pola dan modus dalam praktek-pratek traficking.

“Dari sekian kasus yang di tangani,saat ini sudah ada perubahan transaksi, pola perekrutan dan jenisnya, apalagi dengan keberadaan informasi tekhnologi yang cukup maju,” ujarnya.

Dia juga menambahkan jika pelaku traficking bisa saja dari orang-orang terdekat,baik itu keluarga maupun pacar korban. Sedang untuk daerah tujuan sendiri ada dua,yakni domestik dan luar negeri.

“Untuk keluar negeri kebanyakan ke malasyia, sedang domestik banyak yang kepapua, Makassar dan Pare-pare,” tambahnya.

Faktor lainnya yang menyebabkan TPPO meningkat karena kasus TPPO tapi pelaku dijerat dengan UU PA. Alasannya jika dijerat traficking membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan Husaima Husain. Dia mengungkapkan bahwa dari riset yang dilakukan oleh IJC, ada banyak praktek korupsi dalam kasus TPPO. Mulai praktek suap untuk manipulasi umur, hingga uang pelicin bagi para petugas dalam meloloskan korban-korban traficking ke daerah tujuan.

“Dari segi tindak pidana korupsi dalam kasus trakficking juga banyak terjadi,mulai dari suap hingga masalah adminitrasi,” ungkapnya.

Konsultasi Publik Raperda DRPD Sulsel ini juga dirangkaian dengan peringatan Internasional Days Women yang di prakarasi oleh Koalisi Stop Perkawinan Anak.

Baca Juga : Termakan Bujuk Rayu Staycation, 5 Anak Perempuan Jadi Korban Prostitusi