MAKASSAR – Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Target Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sub bidang pelayanan AHU pada Kantor Wilayah Tahun 2022 di The Rinra Hotel, Makassar. Selasa, 29/3.

Baca Juga: Peringkat Kedua Pengelolaan LHI, Rudenim Makassar Terima Penghargaan

Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar mengatakan, target kinerja Ditjen AHU di Kantor Wilayah sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Hukum dan HAM ada tiga: ‘1) tercapainya pelaksanaan Pengawas Wilayah dan Daerah terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, 2) penyebaran informasi layanan AHU meliputi Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Partai Politik, Perseroan Perorangan dan Apostille); dan 3) , optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data PPNS melalui aplikasi PPNS.

Dirjen Cahyo melanjutkan bahwa, memasuki dua tahun masa pandemi berdampak kepada perekonomian, banyak perusahaan-perusahaan yang harus memasuki kondisi kepailitan. Balai Harta Peninggalan (BHP) dapat turut serta menyelamatkan dan mendongkrak kembali perekonomian kita, memastikan bahwa pengurus dan kurator negara bersama dengan pengurus kurator swasta bekerja secara profesional tidak secara mudah mempailitkan perusahaan-perusahaan yang sebetulnya masih dapat melanjutkan usahanya.

“Perlunya kita sama-sama semua elemen masyarakat dan bangsa ini untuk sama-sama membangkitkan kembali perekonomian kita, dengan melaksanakan apa-apa yang menjadi kebijakan dan arahan dari pimpinan, kita lakukan dengan terobosan-terobosan atau inovasi sesuai dengan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM PASTI: Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif,” Ungkap Dirjen Cahyo.

Dirjen Cahyo menekankan arahan presiden untuk mendorong kemudahan untuk pendirian usaha, perizinan, dan juga memastikan bahwa luar negeri mau berinvestasi, Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berusaha baik dalam konteks domestik nasional maupun dalam konteks internasional.

Ia juga meminta untuk lebih gencar mensosialisasikan Perseroan Perorangan dan harus dipastikan tepat sasaran. Perseroan Perorangan ini dibentuk guna meningkatkan daya saing. Dengan membangun usaha yang berbadan hukum melalui Perseroan Perorangan, maka para pelaku UMK akan lebih mudah dalam memperoleh permodalan, perizinan, serta insentif. Usaha UMK akan berjalan lebih profesional, dengan membuat laporan keuangan.

 Baca Juga: Kunjungan ke Kemenkumham, Dubes Inggris Apresiasi Kepastian Hukum Bisnis di Indonesia

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak menyampaikan, “perlu kami sampaikan bahwa telah terbangun kolaborasi antara Kantor Wilayah dengan Instansi Eksternal seperti Dinas Koperasi, Dinas DPM-PTSP dan Kesbangpol terkait target kinerja Perseroan Perorangan yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021. Hasil kolaborasi tersebut adalah adanya 944.279 UMKM yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, yang terdiri dari sektor usaha Perdagangan, Pertanian, Produksi, Jasa, dan Lainnya. Terkait Rekapitulasi Perseroan Perorangan, total ada sebanyak 209 Perseroan Perorangan di Provinsi Sulawesi Selatan per Desember 2021.”

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Serahkan Surat KIK Songkok Recca ke Bupati Bone

Lanjut Kakanwil Liberti Sitinjak, “terkait Penciptaan Iklim Berusaha yang Ramah Investasi bagi Korporasi pada tahun 2021 diperoleh data Total Korporasi di Provinsi Sulawesi Selatan per Desember 2021 ada sebanyak 50,256 dengan Total Korporasi Isi BO adalah 12,238 atau sebanyak 24,45% yang terdiri dari PT, Yayasan, Perkumpulan, CV, Firma, PP, dan Koperasi.”

Pada kegiatan ini dihadiri langsung Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen AHU dan para peserta kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM perwakilan Kantor Wilayah di 17 Provinsi meliputi Seluruh pulau Jawa, Sulawesi, Bali, Maluku, Papua, NTT, dan NTB.