Jakarta – Salah seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan mengaku menerima uang Rp2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad (Haji Isam).

Hal tersebut disampaikan Wawan Ridwan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap rekayasa pajak para wajib pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/04/2022).

Selain dari Jhonlin, Eks Pejabat Dirjen Pajak itu juga mengaku menerima uang senilai Rp1,7 miliar dari PT Gunung Madu Plantations. Kata Wawan, uang tersebut ia terima melalui salah satu tim pemeriksa pajak yang juga merupakan anak buahnya bernama Yulmanizar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel PT. Jhonlin Group di Kalsel

“Saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Diluar itu saya tidak terima,” kata Wawan dikutip dari CNNIndonesia

Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Diketahui, Wawan pada saat menerima uang tersebut sedang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra. Sementara Alfred adalah PNS Ditjen Pajak.

Baca Juga: Isu Reklamasi Pulau Basa di Poleang Sulawesi Tenggara

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.