MakassarRakyat News – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pelaporan atas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar yang seorang diantaranya adalah wartawan Kantor Berita Antara. Selasa ( 10/12/2019).

“SPDP terhadap empat oknum anggota Polri yang diduga melakukan penganiayaan saat aksi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2019 ini adalah respons positif dari Polda Sulsel,” kata tim kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar Firmansyah di Makassar, Senin (9/12/2019) malam.

Ia mengaskanbahwa penanganan kasus kekerasaan Jurnalis di Makassar yang dialami Darwin Fatir dan dua rekannya sudah ada titik terang dari kepolisian.

Dia mengatakan ada dua surat telah diterima kliennya dari Ditreskrimum Polda Sulsel yakni, pertama, surat nomor B/500 A.3/XI/RES.1.6./2019/Ditreskrimum, perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal, 25 November 2019.

Selanjutnya, surat kedua nomor A3/139/XI/1.6/2019/Ditreskrimum, perihal : Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP), Tertanggal 26 November 2019. Surat Ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya.

Dalam surat tersebut disebutkan pada hari Senin, 25 November 2019, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana. Ada empat terduga terlapor anggota Polri, masing-masing berinisial MJ, IS, AW dan PGAP.

“Informasi perkembangan terkait laporan tindak pidana tersebut dinilai lamban dan baru diterima pada awal Desember 2019, padahal surat tersebut dibuat pada November 2019. Tetapi, paling tidak ada upaya polisi bekerja terlihat dari dua surat ini sudah ada titik terang siapa terduga pelaku penganiayaan jurnalis,” ujarnya.