Firmansyah yang akrab disapa akrab Charlie ini menuturkan, berdasar kedua surat tersebut, maka penanganan kasus ini sudah memiliki titik terang siapa saja terduga pelaku penganiayaan kekerasaan kepada korban, meski prosesnya membutuhkan waktu.

“Jadi berdasar surat tersebut ada empat orang oknum anggota kepolisian yang dinilai telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, baik karena keadaannya maupun karena perbuatannya diduga telah melakukan dugaan kekerasan terhadap teman-teman jurnalis,” ujarnya.

Awal kejadian kekerasan jurnalis yang dilakukan sedikitnya empat orang oknum polisi itu ketika aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RUU KPK di kawasan Gedung DPRD Sulsel pada 24 September 2019. Wartawan LKBN Antara Muh Darwin Fatir yang saat itu memotret oknum polisi yang memukuli mahasiswa, menegur oknum tersebut untuk menghentikan pemukulan, tetapi akhirnya justru Darwin turut dipukuli meski sebagian orang di TKP sudah mengingatkan bila Darwin adalah wartawan.

Akibat pemukulan benda tumpul di bagian kepala dan dada Darwin, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat RS Awal Bros untuk diberi pertolongan . Kondisi serupa juga dialami wartawan dua jurnalis lainnya yakni Saiful Rania dari media Inikata.com dan Isak Pasabuan dari media Makassar today.com.

 

 

Sumber : Antarasulsel

Editor : Mustakim