Takalar, Rakyat News – Tim Drugs Hunter Satuan Narkoba Polres Takalar, kembali berhasil mengamankan ibu rumah tangga inisial JN (33) yang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pa’jokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa pada hari Selasa 14 Januari 2020.

Penangkapan JN (33) berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka IF (49) dan TI (32) yang terlebih dahulu diamankan di Kantor Bank BPD Takalar.

Saat dilakukan pengembangan IF (49) dan TI (32) menerangkan bahwa mereka memperoleh barang barang haram tersebut dari seorang ibu rumah tangga inisial JN (33).

Bermodal informasi dari IF kemudian unit Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin oleh Kanit II Ipda Syuryadi Syamal bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap JN.

Dari penangkapan JN berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening diduga bekas sabu, 1 (satu) batang pipet plastik diduga sendok sabu dan 1 (satu) buah korek gas.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)