Jakarta, Rakyat News – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law menjadi sorotan karena dinilai merugikan sejumlah pihak. Mereka khawatir penerbitan aturan tersebut nantinya akan berdampak pada penghasilan. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai masih banyak disinformasi atau penyampaian informasi yang salah soal RUU itu dan terus memantau penyebaran informasinya di media sosial. Hal itu dilakukan untuk mencegah opini keliru.

Setidaknya ada 8 disinformasi terkait RUU Omnibus Law seperti dikutip dari rilis resmi Kemenkominfo yaitu :

Pertama, disinformasi: cluster tiga soal ketenagakerjaan, upah minimum tidak turun atau ditangguhkan. Faktanya: tidak, semangat upah minimum tidak turun. Karena UU Cipta Kerja terkait tentang upah. Selasa 14 April 2020.

Kedua, disinformasi: pesangon PHK dihapuskan. Faktanya: tidak mungkin, kalau disesuaikan iya dengan cara perhitungan yang pas sesuai masa kerja diatur secara teknis di dalamnya.

Ketiga, disinformasi: mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Faktanya: ada kebutuhan tenaga kerja asing yang belum tersedia dan dibutuhkan kehadirannya untuk memastikan investasi berjalan dengan baik.

Keempat, disinformasi: cuti hamil, cuti tahunan, cuti besar dihapus. Faktanya: tidak, tetap ada dan diatur dengan baik untuk memastikan kelancaran investasi agar lapangan pekerjaan itu tidak terhambat.

Kelima, disinformasi: isu lingkungan seperti bangunan gedung, penghapusan izin, lingkungan hidup dan amdal dsb. Faktanya: tidak mungkin karena kita paru paru dunia, tetap harus jadi perhatian, proses amdalnya yang dipercepat dan dipermudah. IMB dipermudah, tidak perlu duplikasi rumah yang bersebelahan semua harus ber-IMB.

Keenam, disinformasi: jaminan produk halal. Faktanya: jaminan tidak hilang tapi dipercepat dan tetap harus ada campur tangan MUI juga lembaga lain yang bisa membantu mempercepatnya.