Selain itu, banyak kalangan juga mempertanyakan motifasi elemen buruh dan salah satu fraksi di DPR RI yang menuntut penghentian pembahasan RUU Omnibus Law, apalagi RUU ini sudah menjadi Prolegnas sehingga memiliki batas waktu untuk diselesaikan.

Jika dinilai DPR RI yang terus melaksanakan sidang secara virtual karena mewabahnya Covid-19, maka itu karena mereka ingin menjalankan tugas konstitusi negara dan mereka tidak ingin dianggap sebagai orang atau abdi negara yang bisanya hanya “take home pay alias mengambil dananya namun tidak berkontribusi apapun terhadap pekerjaan yang sudah diamanahkan kepadanya).

Jadi, siapapun yang berpikiran waras, sudah pasti akan mendukung langkah DPR RI. Disamping itu, Panja DPR RI yang akan membahas RUU Omnibus Law juga akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya jika ada pasal-pasal yang menimbulkan resistensi dan rumorsnya DIM terkait RUU ini dari fraksi-fraksi yang ada di DPR RI juga belum tuntas diselesaikan oleh mereka, sehingga pembahasannya masih lama, sehingga membutuhkan “pengawalan, cipta opini dan cipta kondisi yang berkelanjutan sampai pengesahannya” dari K/L terkait.

Oleh karena itu, penulis sangat setuju dengan langkah tegas yang akan diambil pihak Kepolisian dengan tidak memberikan izin unjuk rasa dimanapun akan digelar lokasinya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan kurang terkendali akibat ketidakdisiplinan warga bangsa dan kekurangtegasan aparat dalam memberikan sanksi terhadap siapapun yang melanggar PSBB.

Belajar dari fakta inilah, maka sebaiknya buruh, civil society dan elemen mahasiswa sebaiknya #DiRumahAja dan jangan mau dikapitalisasi oleh kelompok kepentingan tertentu, karena penulis yakin kali ini aparat negara tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi kepada siapapun yang dianggap melanggarnya.

Disamping itu, elemen buruh akan lebih selamat tinggal di rumah atau bekerja agar tidak terkena PHK. Semoga.
Penulis : (AM Giat Broto Wardoyo Kusumo Pemerhati masalah perburuhan).(*)