Yang pasti, draft RUU ini sudah dipikirkan banyak pakar dan kelompok, serta jelas akan memperhatikan rambu-rambu hukum yang ada, sehingga “tidak hantam kromo” begitu saja.

Banyak kalangan pakar berlatar belakang ekonomi mendukung rencana pemerintah dan DPR untuk membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan tujuan *memudahkan investasi dan membuka lapangan kerja yang seluas luas nya di Indonesia. Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan sebelum pandemi covid-19 berakhir maka undang-undang Omnibus Law tersebut berperan sebagai pendorong / Triger pemulihan ekonomi negara Indonesia pasca pandemi Covid-19. Penulis : Linda Rahmawati.(*)

Terbit : Jakarta, 5 Mei 2020.

Sumber : Kolumnis di Beberapa Media Massa.