Budi menyebut modal usaha dari pinjaman yang sudah pasti adalah cicilan yang harus dikembalikan berikut bunga.

“Jangan sampai pinjaman tidak membuat usaha berkembang, namun justru membebani usaha,” kata dia.

Hal serupa juga disampaikan Perencana Keuangan Advisor Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menurutnya, tidak ‘haram’ mengambil pinjaman untuk memulai usaha asalkan keuntungannya bisa diukur.

“Tidak haram karena terkadang kita memulai usaha itu salah satu referensi modal yang bisa kita gunakan adalah dari dan pinjaman, hanya saja harus memperhatikan risikonya,” ujarnya.

Ia menekankan sebelum Anda mengambil pinjaman, Anda perlu memetakan laba dari bisnis yang dijalani kelak untuk membayar utang namun di sisi lain tidak mengganggu operasional usaha.

Meski pinjaman sah-sah saja untuk memulai usaha, ia tidak menyarankan mengambil utang dari jasa pinjaman online (pinjol). Sebab, pinjol memiliki tenor yang cepat, bunganya pun lebih tinggi.

“Untuk mengembalikannya harus ada laba yang cukup besar. Risikonya sangat tinggi untuk modal usaha, karena namanya usaha belum tentu menghasilkan,” tandasnya.