Takalar, Rakyat News | Ketua Komisi 1 DPRD Takalar giat melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 dengan tema “Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Takalar.”

Dalam kegiatan sosialisasi turut dihadiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat yang diselenggarakan di Dusun Maccini Ayo Desa Pa’lalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Kamis 25 Juni 2020.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan agar warga masyarakat dapat memahami apa-apa saja yang telah disampaikan oleh Anggota DPRD Takalar asal PPP tersebut.

H. Nurdin HS yang juga merupakan Ketua DPC PPP Takalar saat berdiri dihadapan warga menyampaikan bahwa kami kembali melakukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat akan tetapi pada intinya ini perlu disosialisasikan perda ini kepada masyarakat,”ucapnya

Ia mengemukakan bahwa ini merupakan salah satu produk dari DPRD, kebetulan sejak diperiode pertama saya diberikan amanah menjadi ketua fraktisi untuk membuat perda, tetapi sebenarnya perda ini sangat bermanfaat bagi para pejabat daerah terutama yang ada serta menguasai barang-barang milik daerah seperti kendaraan, alat komunikasi dan akses-akses yang ada di daerah.”pungkasnya Nurdin dengan arahannya

Ia menambahkan jika tujuan dari pada sosialisasi adalah supaya pemerintah dapat memahami bahwa banyak sekolah ditutup, kenapa demikian ditutup karena tanah tersebut bukan milik pemerintah,”imbuhnya

Dulu waktu zaman kepemimpinan soeharto (orde baru) orang bangun sekolah itu, pemilik lokasi yang dijadikan bujang, sehingga lokasi itu bisa dibanguni sekolah serta diangkat menjadi PNS.”jelasnya

Selain itu, ia menuturkan bahwa dulu sangat mudah menjadi PNS sekarang agak susah karena untuk bisa menjadi PNS sekarang sistem online melalui komputer, serta diatur oleh pusat dan bukan diatur oleh Bupati.”ungkapnya H.Nurdin HS.(*)