Dalam hal ini berikut pesan al-Qur’an; “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezqi kepada mereka dan juga mengganti. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. al-Isra’:31).

Dengan demikian, perbuatan orangtua di Kab. Gowa ini termasuk suatu tindakan dosa besar dan secara tidak langsung telah membunuh anak dan masa depannya yang sudah selayaknya diberi hukuman yang setimpal oleh negara sesuai hukum yang berlaku.

Terkait dengan kejadian tersebut Kombes Pol E Zulpan selaku Kabid Humas  Polda Sulsel mengatakan, insiden ini termasuk sadis karena didorong oleh halusinasi yang diduga mereka lakukan karena untuk pesugihan, karena itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku, dan hingga saat ini telah diamankan empat orang pelaku.

Lebih jauh menurut Kombes Zulpan, sebagai upaya melakukan tindakan pencegahan (preventif), maka pihaknya akan melakukan komunikasi dan menggandeng berbagai pihak yang terkait terutama tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya, untuk bersama-sama memberi pencerahan dan edukasi kepada masyarakat di Gowa, Sulawesi Selatan, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulsel sangat tepat karena dapat memadukan antara penegakan hukum dan membangun pola komunikasi dengan berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu Polri dalam memberi edukasi dan seruan moral kepada masyarakat, sehingga situasi kamtibmas dan kejadian serupa tidak terjadi lagi baik di Sulawesi Selatan maupun daerah lainnya di Indonesia.

Karena itu sebagai bagian dari masyarakat dan kalangan Muballigh di Sulawesi Selatan yang sehari-hari terus memberi pencerahan dan edukasi kepada umat akan pentingnya menjaga persatuan, kamtibmas dan lain sebagainya mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulsel dalam penanganan kasus kekerasan anak di Kab. Gowa Sulawesi Selatan.