“Kami melihat orang-orang dari Louisiana dan Texas yang datang menemui kami juga. Beberapa menelepon dari Texas, Louisiana, dan Oklahoma. Mereka juga akan terkena dampak,” katanya.

Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Jumat (24/6) waktu setempat, memutuskan untuk membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v Wade dalam konstitusi negara tersebut.

Dengan keputusan itu, pemerintah federal tidak lagi memiliki hak untuk melegalkan aborsi. Hak aborsi akan ditentukan oleh masing-masing negara bagian kecuali Kongres mengambil sikap.