JAKARTA – Perkembangan teknologi jaringan internet yang semakin pesat serta kebutuhan akan teknologi jaringan komputer yang semakin meningkat, menjadikan teknologi internet memilik banyak fungsi dan memudahkan pekerjaan sehari-hari kita melalui internet.

Kita dapat melakukan berbagai macam kegiatan kegiatan hanya dengan melalui jaringan internet, kegiatan komersil menjadi salah satu bagian terbesar serta memiliki pertumbuhan yang sangat pesat serta dapat menembus batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan perputaran kehidupan dunia dapat diketahui selama 24 jam hanya melalui teknologi internet atau yang lebih dikenal dengan cyberspace.

Kemudahan dalam berselancar di dunia maya menyebabkan munculnya sebuah tindakan kejahatan dengan teknologi internet atau yang dikenal dengan cybercrime. Kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan internet atau cybercrime marak terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini dan jenis kejahatan ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi dengan modus yang kian beragam. Ditambah lagi dengan pola kehidupan yang mulai berubah dengan adanya pandemi covid-19.

Fajar Budiman selaku Sekjend DPN PERMAHI menyampaikan bahwa banyak macam jenis kejahatan cyber yang kerap terjadi, namun dampak dari kejahatan cyber tidak dapat dirasakan secara langsung oleh korban padahal kejahatan cyber ini memiliki efek yang sangat besar bagi korbannya, apalagi dengan berbagai macam kasus peretasan yang pernah terjadi di beberapa Lembaga negara dengan berbagai macam jenis serangan yang terjadi.

Peretasan yang kerap di alami oleh lembaga di Indonesia merupakan Pencurian Data Pribadi, dalam hal ini data yang diretas seperti foto E – KTP, No Rekening, Akta Kelahiran, NPWP dan data pribadi lainnya yang dapat di perjualbelikan secara bebas melalui jaringan internet.

Dalam hal ini, Fajar juga menyampaikan bahwa sudah ada ratusan ribu dokumen Pribadi yang telah di perjualbelikan secara ilegal melalui jaringan internet, ini satu hal yang sangat berbahaya karena menyangkut tentang data pribadi.

Kebocoran data pribadi sangatlah berbahaya jika diberikan kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena dapat disalahgunakan tidak sebagaimana fungsinya tanpa sspengetahuan pemilik aslinya.

Selain itu ada hal penting yang juga di sampaikan oleh Fajar,  bahwa Indonesia sebagai salah satu negara favorit untuk hacker melakukan serangan cyber yang dikarenakan sistem keamanan di Indonesia cukup lemah, banyak orang yang tidak sadar bahwa permasalahan cyber crime ini sebuah perbuatan yang nyata dan sangat merugikan, sebagai contoh akibat kebocoran yang berakhir terjadinya teror dengan no telp yang tidak jelas, atau bahkan data kita dapat digunakan untuk melakukan Pinjaman Online Ilegal, hingga penipuan.

Serangan cyber yang terjadi di Indonesia kerap sekali diakibatkan sistem yang lemah karena anggapan terhadap cyber security bukanlah prioritas serta belum adanya regulasi hukum yang dapat memberikan efek jera kepada penyelenggara applikasi elektronik yang menggunakan data calon nasabahnya sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dan ketika terjadinya sebuah tindakan kelalaian mereka yang mengakibatkan melemahnya sistem keamanan yang menyebabkan kebocoran data, lebih lanjut Fajar juga menyampaikan bahwa Indonesia sangat membutuhkan sebuah regulasi hukum yang dapat menjadi aturan khusus agar diikuti oleh seluruh penyelenggara applikasi elektronik baik oleh pemerintah maupun swasta agar mau menerapkan sistem cyber security dengan maksimal.

Indonesia yang pada kenyataanya sedang mengejar kemajuan jaman, dengan pontensi ekonomi digital yang tinggi tetapi tidak diikutsertakan dengan keamanan cyber yang disediakan oleh penyelenggara applikasi elektronik, hal ini dapat merugikan masyarakat sebagai user, selain itu kebocoran data yang telah terjadi juga tidak mendapatkan perhatian khusus oleh penyelenggara applikasi elektronik sehingga berakibat kerugian yang dialami oleh masyarakat sebagai user, sedangkan penyelenggara yang mengalami kebocoranpun masih dapat bersantai dan seperti tidak terjadi sesuatu tanpa memberikan sebuah solusi yang kongkrit demi keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai usernya.

Regulasi hukum yang mengatur tentang keamanan cyber sangatlah dibutuhkan saat ini untuk menanggulangi serta memberikan efek jera pada pelaku cyber crime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai
perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyber space dari aspek konvergensi hukum dan teknologi.

Sekjend DPN PERMAHI, Fajar Budiman

Baca Juga : RKUHP Prematur! Ketua Umum PERMAHI Intruksikan Ketua DPC Serta Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan