Takalar, Rakyat News | Binmas Desa Boddia Bripka Rahmat Hidayat, S.H., bersama dengan Babinsa Boddia Kopda Yovi monitoring dan mendampingi Pemerintah Desa Boddia, dalam hal ini Plt. Kades Boddia Hj. Syamsiah, Kadus Manjalling Mansyur Dg. Nai dan Staf Desa Boddia Ruslan Dg. Gata, melaksanakan pengukuran/pengembalian batas tanah atas tanah kering yang berlokasi di Dusun Manjalling, Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar. Sabtu (24/10/2020).

Pihak yang bersengketa batas yakni pihak H. Bodolo Dg. Sutte, 75 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Boddia Desa Boddia Kecamatan Galesong Kab Takalar,  dengan pihak Dg. Damang, 60 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Dusun Manjalling Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

Rahmat Hidayat aelaku Bhabinkamtibmas disela-sela kegiatannya mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, telah di capai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai batas-batas tanah.

“Beberapa kesepakatan yang terkait dengan tanah kering dilokasi tersebut dimana hasil kesepakatan akan di tuangkan dalam berita acara atau surat kesepakatan yang dibuat oleh Pemdes Boddia yang rencananya di buat pada hari minggu tanggal 25 oktober 2020.,”ujar Bhabinkantibmas.

Bhabinkamtibmas juga dalam kegiatannya menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga agar senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan.

“Kami himbau kewarga masyarakat agar senantiasa membantu kepolisian serta memelihara Harkamtibmas diwilayah Desa Boddia dan dalam Beradaptasi Kebiasaan Baru untuk tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat, dengan wajib memakai masker jika berada diluar rumah, membiasakan hidup bersih dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.”imbuhnya.(*).