RAKYAT.NEWS, Makassar – Belum lama ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu 2024 mengadukan empat nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Tiga nama komisioner lainnya, Misnah M Attas, Uslimin dan Syarifuddin Jurdil tidak masuk dalam daftar komisioner yang diadukan itu.

Adapun empat nama komisioner KPU Sulsel yang diadukan yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M. Asram Jaya dan Fatmawati.

Ke empatnya diduga kuat telah menyiasati perubahan serta menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Provinsi Sulsel yang tidak sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verfak Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di beberapa kabupaten dan kota.

Meski nama Misnah M Attas, Uslimin dan Syarifuddin Jurdil tidak masuk dalam daftar aduan ke DKPP itu, tidak berarti mereka dipastikan akan lolos dari aduan.

Aflina Mustafainah, salah satu pengadu saat dikonfirmasi Rakyat.News, Selasa, 14 Maret 2023 mengatakan, belum ditemukan bukti kuat pelanggaran yang mengarah ke ketiga komisioner itu.

Menurutnya, bukti yang paling kuat sementara ini hanya pada empat komisioner KPU Sulsel dan empat komisioner KPU Pinrang.

“Jadi masih ada kemungkinan bertambah yang dilaporkan kalau barang bukti juga berkembang,” tandas Aflina Mustafainah.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain komisioner KPU Sulsel, komisioner KPU Kabupaten Pinrang juga diadukan ke DKPP. Masing-masing Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.

Mereka diduga kuat juga telah membuat dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verfak Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang sudah diubah atau dimanipulasi.