RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahasiswa terdampak pencabutan izin operasional perguruan tinggi akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk beralih ke kampus lainnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam mengatakan meski berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara perguruan tinggi yang izinnya dicabut, namun Kemendikbudristek memastikan akan membantu kepindahan mahasiswa.

“Pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya,” kata Nizam dilansir dari CNNIndonesia.com.

Nizam menjelaskan mahasiswa yang terdampak diminta untuk menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat untuk kemudian dibantu proses pengalihan angka kredit. Mahasiswa tersebut juga bisa langsung mengurus kepindahannya ke perguruan tinggi swasta (PTS) yang sehat.

“Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” ucap Nizam.

Kemudian, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list.

Nizam mengatakan pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta bermasalah dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.

Ia menegaskan keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa perguruan tinggi tersebut sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Mulai dari laporan masyarakat hingga hasil pemantauan lapangan. Usai mendapat laporan dari masyarakat yang disertai bukti, Kemendikbud kemudian menindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.