Sebelum menjatuhkan sanksi, kata dia, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.

Nizam menyatakan perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi beragam seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah,.

Kemudian, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Ia menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada perguruan tinggi tersebut sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal,” katanya.

Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta bermasalah per 25 Mei 2023. Salah satunya yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman menyatakan 23 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh provinsi.