“Artinya tidak akan ada penurunan kesempatan bagi generasi masa depan akan akses terhadap sumberdaya alam karena terjadinya deterioriasi atau penurunan sumberdaya alam,” tandas Siti Nurbaya.

 

Dengan demikian, pemerintah melalui KLHK menyampaikan apresiasi berupa penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra atas kinerja Daerah dalam mengelola lingkungan hidupnya.

 

“Saya ucapkan selamat kepada Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, dan Entitas Pemerintah Daerah yang menerimanya.Belum semua daerah dapat terpilih untuk menerima penghargaan ini, namun tentu kita tetap semangat dalam mengelola lingkungan hidup dengan lebih baik lagi dan untuk dapat menerima penghargaan pada tahun berikutnya,” ujar, Siti Nurbaya.

 

Yang terakhir, Siti Nurbaya menyebut sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, peraih penghargaan Nirwasita Tantra akan dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pertimbangan untuk pengalokasian Dana Insentif Daerah dari Bidang Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Artinya dukungan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat berjalan harmonis antara pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dengan Pemerintah Daerah,” tutupnya.

 

Pertama, penerima penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2022 untuk Pimpinan DPRD Tingkat Provinsi diraih oleh: (1) DPRD Provinsi Sumatera Barat; (2) DPRD Provinsi Sumatera Selatan; dan (3) DPRD Provinsi Jawa Barat.

 

Selanjutnya, untuk Pimpinan DPRD Tingkat Kota, diraih oleh: (1) Kategori Kota Besar (DPRD Kota Balikpapan, DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kota Banjarmasin); (2) Kategori Kota Sedang (DPRD Kota Surakarta, DPRD Kota Sukabumi, dan DPRD Kota Probolinggo); (3) Kategori Kota Kecil (DPRD Kota Payakumbuh, DPRD Kota Kota Bontang, DPRD Kota Solok).

 

Kemudian untuk Pimpinan DPRD Tingkat Kabupaten, diraih oleh: (1) Kategori Kabupaten Besar (DPRD Kabupaten Tuban, DPRD Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Lumajang); (2) Kategori kabupaten Sedang (DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Temanggung, DPRD Kabupaten Sukoharjo); dan (3) Kategori Kabupaten Kecil (DPRD Kabupaten Tabalong, DPRD Kabupaten Bangka Tengah, DPRD Kabupaten Belitung Timur).