Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran

Adanya laporan bulanan kepada PKB/PLKB tentang :

Kegiatan IMP melakukan pencatatan secara rutin dan ikut melaksanakan pendataan keluarga. Kegiatan IMP Bersama Penyuluh KB membuat dan melakukan pemetaan sasaran (demografi, tahapan KS dan sebagainya). Pemanfaatan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan di tingkat wilayahnya. Intervensi kegiatan-kegiatan di wilayahnya berdasarkan peta PUS yang telah dibuat.

Pelayanan Kegiatan

Melakukan beberapa kegiatan, seperti :

Pembinaan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan, antara lain usia ideal bagi pria dan wanita untuk menikah (25 dan 21 tahun), Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual, Penyalahgunaan NAPZA dan lain sebagainya. Pembinaan mengenai pengaturan kelahiran antara lain pemakaian alat kontrasepsi sesuai umur dan kondisi kesehatan ibu, jumlah anak, jarak kelahiran dan umur anak terkecil. (*)

 

YouTube player