Rudi menambahkan, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, klien kami Hendrik dan Heng Pao Tek.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk yakni Idris Manggabarani yang mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah),” bebernya

Yang mengherankan lagi kata Rudi, tidak hanya Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah).

“Maka dari itu, dapat dilihat bahwa PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk selaku Bank Milik Negara tidak bisa menjaga dana dan kepercayaan dari para nasabah dengan adanya kejadian ini.” tegas Rudi.

Menurut Rudi, kliennya menyesalkan pihak Bank yang seharusnya menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan selama ini, malah pihak Bank  sendiri membuat nasabahnya mengalami kerugian yang tidak seharusnya terjadi.

“Kami berharap dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah),” pungkas Rudi Kadiaman, SH Kuasa Hukum (*)