RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming mengaku siap menerima konsekuensi atas dugaan pelanggaran terkait pertemuan dengan para kepala desa, di Ambon, Maluku, pada Senin (8/1/2024) lalu.

Gibran mengaku siap jika diminta mengklarifikasi persoalan tersebut. Termasuk, jika dirinya dijatuhkan sanksi.

“Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan,” katanya, Jumat (12/1) malam.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran sebelumnya disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku. Bawaslu mencatat, kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon dihadiri sekitar 30 dari estimasi 100 orang kepala desa.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel,” katanya, dilansir Antara.

Namun, Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” imbuhnya.

Kehadiran para kepala desa tersebut, menurut Bawaslu, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(rn/cnn)